Rehabilitasi Sosial Adalah serangkaian kegiatan pemulihan secara terpadu pecandu dan korban penyalahgunaan NAPZA agar kembali pulih dan berfungsi
sosial secara wajar dalam kehidupan berkeluarga dan masyarakat. Program
rehabilitasi sosial pecandu dan korban penyalahgunaan NAPZA meliputi:
- Primary program (4 bulan)
Adalah serangkaian kegiatan pemulihan mental spritual dan psikososial
pecandu dan korban penyalahgunaan NAPZA agar kembali pulih dan berfungsi sosialnya secara wajar dalam aktifitas sehari-hari.
Program rehabilitasi sosial korban dan pecandu penyalahgunaan NAPZA
meliputi:
1. Therapy agama
2. Therapy Fisik
3. Therapy Mental Spiritual
4. Therapy Psikososial
5. Therapy Bakat Minat dan vokasional.
- Re entry program (2 bulan)
Adalah serangkaian kegiatan penguatan dan pengembangan klien/ santri agar
lebih tangguh dalam melaksanakan fungsi sosialnya secara berkembang
dalam kehidupan bermasyarakat.
-
- Resosialisasi
Adalah tahapan pemantapan dan pengembangan diri korban dan
pecandu penyalahgunaan NAPZA sebelum berakhirnya masa program
rehabilitasi sosial selesai. Selain untuk mencegah dari kekambuhan/
relaps, tahapan ini juga sebagai pengembangan diri agar lebih produktif.
Adapun bentuk kegiatan seperti :
> Assesmen bakat minat.
> Seminar psikoedukasi.
> Home Visit
> Vokasional training
> Latihan Praktek Kerja/ Magang.
- Terminasi
Adalah pemutusan layanan program rehabilitasi sosial bagi korban dan
pecandu penyalahgunaan NAPZA rawat inap maupun rawat jalan sesuai
dengan kualifikasi hasil akhir program sebagai berikut :
> Pulih, trampil, mandiri
> Pulih, trampil, tidak mandiri
> Pulih, tidak trampil, mandiri
> Pulih, tidak trampil, tidak mandiri
> Tidak pulih, trampil, mandiri
> Tidak pulih, Tidak Trampil, Mandiri
> Tidak pulih, trampil, tidak mandiri
> Tidak pulih, tidak trampil, tidak mandiri
Dan program lanjutan layanan rehabilitasi akan diberikan sesuai kualifikasi hasil akhir program rehabilitasi sosial.