program kementerian Sosial RI dalam bentuk layanan langsung program AsisTENsi rehabilitaSI SOSIAL NAPZA bagi korban dan pecandu penyalahgunaan NAPZA.
Dengan basis layanan keluarga, komunitas dan residensial yang berdasarkan
assesmen kompherensif program AsisTENsi rehabilitaSI SOSIAL korban penyalahgunaan NAPZA diperuntukkan bagi Pemerlu Pelayanan kesejahteraan
Sosial dengan kriteria sebagai berikut :
1. Kemiskinan
2. Ketelantaran
3. Disabilitas
4. Keterpencilan
5. Tuna sosial dan penyimpangan perilaku
6. Korban bencana
7. Korban tindak kekerasan, ekploitasi dan diskriminasi
Adapun komponen kegiatan pada Asistensi Rehabilitasi Sosial ( ATENSI ) korban penyalahgunaan NAPZA meliputi :
1. Pemenuhan hidup layak
1.1 Permakanan
1.2 Peralatan perawatan
1.3 Pemenuhan kebutuhan pakaian
1.4 Perawatan kesehatan dan obat obatan
2. Pengasuhan dan perawatan
Upaya untuk menjaga, melindungi, merawat dan mengasuh KPN agar dapat
melaksanakan fungsi sosial dengan cara :
1.1 Pertemuan rutin KPN dengan keluarga
1.2 Pertemuan antar keluarga KPN
3. Dukungan Keluarga
3.1 Pendampingan keluarga ( dialog keluarga dan terapi keluarga )
3.2 Penguatan kapasitas keluarga ( Family support group, Parenting skill )
3.3 Dukungan keluarga pengganti ( Tracing dan reunifikasi )
4. Therapi Fisik, Psikososial dan Mental Spiritual
4.1 Terapi Fisik
4.1.1 Olah raga
4.1.2 Perawatan Diri
4.1.3 Perawatan Kesehatan.
4.2 Terapi mental spiritual
4.2.1 Beribadah
4.2.2 Meditasi
4.2.3 Hipnoterapi
4.3 Terapi Psikososial
4.3.1 Art Terapi
4.3.2 Konseling Individu, Kelompok
4.3.3 Seminar psikoedukasi.
5. Pembinaan Kewirausahaan
5.1 Pelatihan vokasional
5.2 Pembinaan kewirausahaan
6. Bantuan dan asistensi sosial
Bantuan dan asistensi sosial diberikan kepada korban penyalahgunaan
NAPZA yang disesuaikan dengan kebutuhan dalam bentuk :
6.1 Bantuan stimulan.
6.2 Toolkit
6.3 Pendampingan
7. Dukungan Aksesibilitas
Membantu korban dan pecandu penyalahgunaan NAPZA memperoleh akses
yang setara terhadap hak – haknya, pelayanan publik dan lingkungan sekitarnya.