Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba saat ini tidak hanya di perkotaan tetapi sudah menyebar hingga pelosok desa yang kecenderungannya sebagaian besar penyalahgunaan justru di desa. Untuk membentuk ketahanan wilayah yang kuat sangat dibutuhkan keterlibatan masyarakat baik perseorangan maupun kelembagaan untuk menanggulangi permasalahan narkoba.
Rehabilitasi sosial sebagai suatu rangkaian kegiatan untuk pemulihan dan pengembangan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosial secara wajar. Keberfungsian yang ditunjukkan dengan kemampuan untuk memenuhi kehidupannya, kemampuan untuk memecahkan masalahnya dan kemampuan untuk melaksanakan peranan sosialnya.
Yayasan Al Ma’laa Getasrejo menyelenggarakan program layanan rehabilitasi sosial NAPZA berbasis pesantren. Selain dengan metode agama Islam, LKS Yayasan Al Ma’laa Getasrejo dalam pelayanan juga menggunakan metode Terapi Community Motivasional Intervew (MI), Cognitive Behavioral Therapi (CBT) serta program pendukung lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan klien. Diharapkan melalui kegiatan yang positif, edukatif, kreatif dan produktif pecandu dan korban penyalahgunaan NAPZA dapat pulih, trampil, mandiri sehingga mampu kembali menjalankan fungsi sosial secara wajar dan beraktifitas dengan keluarga dan lingkungannya.