Adalah pelayanan rehabilitasi sosial korban dan pecandu NAPZA diberikan secara gratis dengan ketentuan memenuhi salah satu kriteria antara lain Kemiskinan, Ketelantaran, Disabilitas, Keterpencilan, Tuna sosial dan penyimpangan perilaku, Korban Bencana, Korban tindak kekerasan, ekploitasi dan diskriminasi.